Jumat, 10 Mei 2024

Meredam Aksi Intoleransi

MEREDAM AKSI INTOLERANSI MELALUI PEMBINAAN APARATUR DESA
Penulis : Andi Salim

Ada suatu fakta yang mungkin banyak dirasakan terjadi disekitar kita. Apakah itu datangnya dari kesewenangan perilaku orang tua terhadap anaknya, guru terhadap muridnya, atasan dengan bawahannya, pemerintah dengan masyarakatnya, tokoh agama dengan para umatnya dan lain sebagainya. Dari situasi ini mendatangkan sikap yang acuh tak acuh antara satu dan lainnya hingga berbuntut pada disharmonisasi hubungan bagi kedua belah pihak. Jika sudah begini, maka rangkaian persoalan lain tentu akan merembet pada tindakan, ucapan, sikap dan perilaku dari masing-masing pihak pihak, hingga menyebabkan ketegangan yang semakin memperuncing keadaan.

Aksi saling cuek dan tidak perduli antara satu dengan lainnya terhadap dampak atas sikap dan perilaku semacam ini tentu semakin mengendap dan pada gilirannya akan menampakkan rasa ketidakpuasan dari masing-masing individu. Bahkan tak jarang berbuahkan sikap yang intoleran pada hubungan yang semestinya harmonis ini, walau eskalasi kerusakannya baru sebatas tingkat permulaan. Kesenjangan yang ditimbulkan menjadi bibit keretakan bahkan tak jarang pula sekiranya para pihak yang terlibat pada interaksi damage semacam ini menampakkan reaksi saling menolak terhadap keberadaan masing-masing.

Kasus pembubaran doa rosario yang dilakukan oleh sejumlah mahasiswi Unpam dengan melibatkan rekan-rekan Katolik mereka hingga berdampak pada kekerasan sebagaimana yang menjerat ketua RT dan 3 oknum warga lainnya dimana kasus tersebut saat ini telah ditangani oleh Kapolres Tangerang Selatan dengan meninjau tempat kejadian perkara di jalan Ampera RT 007 /RW 002, Kel. Babakan, Kec. Setu, Kota Tangerang Selatan, pada hari Minggu tanggal 5 Mei 2024 kemarin, tentu menjadi viral oleh karena beragamnya penilaian dan kesimpulan atas persoalan yang melibatkan pihak aparatur desa selaku ketua RT di wilayah setempat.

Banyak pihak yang meragukan pola penyelesaian pada kasus semacam ini. Sekalipun perangkap hukum telah lengkap dengan beragam UU yang bisa menjerat pelakunya, Toh pada akhirnya hanya sebatas penyelesaian damai hingga melepaskan para pelakunya yang tidak kunjung tersentuh oleh hukum sebagaimana kasus-kasus serupa lainnya yang pernah terjadi dibeberapa kawasan tanah air. Termasuk upaya pendekatan politik yang sesungguhnya akan semakin terlihat sulit oleh karena kasus intoleransi sering menarik perhatian masyarakat yang bisa saja menimbulkan dampak Horizontal dari perkembangan situasi pasca kejadian yang menyelimutinya.

Apakah kasus diatas bisa dinilai sebagai kasus intoleransi antar golongan agama layaknya antara umat Islam dan umat katolik dalam konteks memerankan status mayoritasnya hingga menekan kelompok minoritas agar tidak boleh beribadah semaunya, seperti layaknya umat Islam yang bisa secara bebas dalam melakukan aktifitas tersebut sekalipun dirumahnya masing-masing. Pada hal, kebutuhan tentang hal itu menjadi sangat penting mengingat adanya serangkaian aktifitas ibadah bagi para umat Kristiani yang merupakan tradisi doa bersama sekaligus melakukan silaturahmi keliling yang mereka lakukan secara bergiliran sebagaimana tradisi ukhuwah Islamiyyahnya guna menjaga persaudaraan seiman, termasuk acara penghiburan bagi keluarga mereka yang telah meninggal dunia layaknya Tahlilan bagi umat islam pada umumnya.

Pembubaran paksa sebagaimana kasus diatas justru menjadi aneh manakala aparatur desa seperti Ketua RT justru terlibat sebagai pelaku kasus Intoleransi tersebut. Sekalipun publik harus bisa menahan diri agar pada kasus ini tidak serta merta menilainya sebagai kasus intoleransi antara umat beragama sebagaimana penulis sebutkan diatas, melainkan kasus antara aparatur desa yang semestinya dibawah kendali pemerintah Kota Tangerang Selatan. Tentu saja hal ini dipandang sebagai lemahnya pengetahuan dan wawasan dalam menjaga sosial kemasyarakatan, khususnya yang terkait dengan penerapan sikap toleransi beragama ditengah pengendalian lingkungan sekitarnya.

Dalam kapasitasnya selaku pengguna anggaran, tentu mudah saja bagi pemerintah Kota Tangerang selatan untuk membekali aparaturnya guna menjalankan instruksi dan pedoman kerja dibawah payung UU yang harus melandasi sikap dan pola kerja bagi seluruh jajaran aparatur terkecilnya sekalipun. Bahwa, setiap RT dan RW harus di upgrade melalui Test Wawasan Kebangsaan, sekaligus mematuhi dan menerapkan aturan sesuai dengan perintah dan larangan dari apa yang semestinya berlaku hingga mereka memahami jenjang dan hirarki ketentuan tersebut. Tentu saja masyarakat Tangsel bisa berharap dari Legislatif yang telah dimenangkannya untuk menagih janji mereka agar usulan ini secara nyata bisa diterapkan.

Persoalan kriminalisasi yang berbungkus agama sama sulitnya dengan melihat persoalan kriminal yang mengatasnamakan ketidakadilan atas kebijakan pemerintah. Sehingga mengakibatkan tindakan dan perlakuan anarkis seolah-olah diluar kendali hingga menjadi persoalan pihak-pihak yang terkait pada hal-hal lainnya. Persoalan kriminal bisa datang dari berbagai sisi, hal itu bisa saja datangnya dari kriminal politik dalam artian melindungi kepentingan politik, dan ada juga bersifat kriminal sosial dalam artian melindungi kepentingan atas eksistensi kelompok tertentu, serta bentuk kriminalisasi lainnya, seperti ekonomi dalam konteks melindungi dominasi atas penguasaan pasar dan parkiran atau yang lebih tinggi dari tingkatan itu semua. 

Disinilah fakta yang seharusnya menjadi alasan pemikiran masyarakat, bahwa keberadaan aksi kriminal ini memang nyata ada disekitar kita saat ini. Oleh karenanya, jangan aneh kalau para pelaku kriminal ini telah muncul diberbagai kesempatan bahkan telah diakomodir ke dalam suatu wadah hingga membentuk organisasi yang begitu tampak kuat hingga mengkhawatirkan masyarakat pada umumnya. Tajuk yang berjudul "Walikota Tangsel Gak Tahu Menahu Mahasiswa Katolik Berdoa Digeruduk Warga" sebagaimana yang mereka muat tertanggal 7 Mei 2024 kemarin, tentu tidak sepenuhnya benar, oleh karena semua aparat pastinya telah berkoordinasi tentang hal ini, sehingga pemberitaan ini perlu diluruskan.

Semoga tulisan ini bermanfaat, Salam Toleransi. #Andisalim #GTI #Toleransiindonesia #TI Mari Bertoleransi, silahkan share🙏

0 Comments:

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Hot Sonakshi Sinha, Car Price in India