Sabtu, 21 Maret 2026

Foto dari jmg

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengungkapkan, pengesahan Rancangan Undang-Undangan (RUU) Perampasan Aset sangat mendesak untuk disahkan oleh dewan legislatif.
Ia mengatakan, ini karena potensi kerugian negara akibat korupsi sejauh ini sebagian kecil kembali ke negara, sisanya menguap begitu saja dan bahkan masih bisa dinikmati oleh para koruptor.

"Oleh sebab itu, mari bersama kita kawal proses ini agar apa yang menjadi kekayaan dan aset negara dapat kembali kepada negara dan sepenuhnya bisa digunakan bagi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat tanpa adanya penyalahgunaan kewenangan," kata Girbran melalui akun instragram, dikutip Jumat (13/2/2026).

Gibran mengatakan, korupsi merupakan fenomena yang menjadi hambatan terbesar dalam kemajuan pembangunan, serta kejahatan luar biasa yang tidak hanya menghambat pertumbuhan ekonomi tapi juga menciptakan ketidakpastian iklim investasi, menurunkan kualitas layanan publik dan lebih berat lagi merugikan masyarakat secara luas.

"Kita semua harus menyadari bahwa anggaran negara, anggaran daerah yang berasal dari pajak yang dibayar oleh masyarakat Indonesia harus dipergunakan setiap rupiahnya untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat," tuturnya.

Mengutip data Indonesia Corruption Watch (ICW), Gibran mengatakan, selama periode 2013-2022, potensi kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp 238 triliun.

Sementara itu, berdasarkan kasus yang ditangani kejaksaan, potensi kerugian negara akibat korupsi pada 2024 mencapai Rp 310 triliun. Namun sayangnya hanya Rp 1,6 triliun yang ia sebut mampu dikembalikan kekas negara.

"Artinya, pengembalian aset negara yang dikorupsi sangat sulit untuk dilakukan dan lebih dari 90% menguap begitu saja. Bahkan justru tetap bisa dinikmati oleh pelaku dan kerabat pelaku," tegas Gibran.

Gibran mengakui, penyimpangan ini tidak hanya terjadi di satu, dua, atau segelintir negara saja Tapi hampir semua negara mengalaminya. Namun, ia menganggap respon dari masing-masing negara lah yang menjadi penentu keberhasilan pemberantasan korupsi.

"Apalagi di era seperti sekarang ini, di mana kejahatan semakin terorganisir, bersifat lintas batas, dan melibatkan teknologi terkini. Sehingga aset-aset hasil korupsi bisa digelapkan, bisa dilakukan pencucian yang mengakibatkan aset-aset tersebut sulit terlacak dan terdeteksi," tegasnya.

Sumber: CNBC Indonesia 

0 Comments:

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Hot Sonakshi Sinha, Car Price in India