Sabtu, 21 Maret 2026

Foto dari jmg

Dua Jalan Pengacara: Dorong Klien Masuk Hotel Prodeo atau Sowan ke Solo

Mungkin luput dari perhatian publik yang masih terpaku pada kiprah Pandji Pragiwaksono. Soal tudingan ijazah palsu itu. Kini bukan lagi "perang hukum" antara 8 tersangka kasus tuduhan ijazah palsu dan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo, tetapi perang antara dua pengacara berbeda prinsip: Akhmad Khozinuddin dan Elida Netti.

Dalam perkara hukum dugaan ijazah palsu Jokowi, publik kerap terpaku pada para tersangka: Roy Suryo, Eggi Sudjana, Rismon Sianipar, Damai Hari Lubis, dan kawan-kawan. Namun yang luput diamati, sebagaimana saya katakan barusan, adalah peran para pengacaranya yang justru menunjukkan bagaimana satu perkara bisa dibaca dengan dua cara yang sangat berbeda. Sini saya kasih tahu...

Di satu sisi ada Khozinuddin, pengacara yang berdiri tegak di belakang klien-kliennya seperti Roy Suryo dan Rismon Sianipar. Di sisi lain ada Elida Netti, yang belakangan tampil sebagai pengacara Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Dua pengacara ini tidak sekadar membela klien, tetapi mewakili dua filosofi bertahan hidup dalam perkara pidana.

Jalan Khozinuddin: Prinsip Dibayar, Penjara Tak Jadi Soal

Ahmad Khozinuddin memilih jalur konfrontatif. Ketika opsi mediasi atau permintaan maaf dibuka, jalur itu ditutup rapat olehnya. Tidak ada kompromi, tidak ada penyesalan, tidak ada penarikan pernyataan. Gagah memang. Prinsipnya jelas: jika merasa benar, maka hadapi pengadilan dengan kepala tegak. Klien di penjara? 'Kan nasib setiap orang sudah tertulis di "lauh mahfuz" .

Masalahnya, dalam hukum pidana, rasa benar tidak selalu berbanding lurus dengan putusan hakim. Penjara bukan sekadar kemungkinan, melainkan risiko nyata. Dalam konteks ini, Khozinuddin tampak lebih menjaga konsistensi narasi politik dan moral kliennya, ketimbang menghitung peluang keselamatan hukum mereka, ya kliennya itu.

Bagi sebagian klien, ini terdengar heroik. Tetapi bagi klien yang sadar usia, biaya, dan stamina politik, pendekatan ini justru terasa seperti tiket satu arah menuju sel tahanan.

Jalan Elida Netti: Realisme, Bukan Heroisme

Elida Netti membaca peta berbeda. Ia memahami satu hal yang kini makin terang bahwa Jokowi bukan lagi sasaran tembak yang aman. Ia bukan oposisi yang bisa diserang tanpa konsekuensi. Ketika Jokowi memilih jalur hukum, medan permainan berubah total.

Elida lalu memilih pendekatan yang sering diremehkan, tetapi kerap efektif, yakni merendah, mendekat, dan berdamai. Maka terjadilah peristiwa yang mengundang decak publik sekaligus nyinyir; Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sowan langsung ke rumah Jokowi.

Bagi sebagian orang, ini dianggap pengkhianatan perjuangan. Tetapi bagi klien yang memahami realitas, ini adalah upaya menyelamatkan diri dari satu pintu penjara. Dalam hukum pidana, permintaan maaf bukan sekadar gestur moral. Ia bisa menjadi variabel penting dalam penilaian niat jahat (mens rea) dan penjatuhan hukuman.

Tatkala Musuh Bersama Tak Lagi Relevan

Awalnya, para tersangka ini disatukan oleh satu prinsip sederhana: "the enemy of my enemy is my friend" . Jokowi dijadikan musuh bersama, dengan asumsi negara tidak akan sungguh-sungguh melawan. Targetnya bukan menang di pengadilan, tetapi menciptakan kegaduhan, merusak reputasi Jokowi dan keluarga serta mendelegitimasi kekuasaan. Asumsi itu keliru.

Begitu Jokowi mengambil langkah hukum, solidaritas mulai retak. Setiap orang mulai menghitung ulang: siapa bohir, siapa yang menanggung biaya, siapa yang siap masuk penjara, dan siapa yang tidak. Tidak ada partai yang mau pasang badan, tidak ada sponsor yang mau membayar harga penjara.

Di titik ini, Eggi Sudjana tampaknya sadar bahwa peluru sudah habis, sasaran sudah berubah, dan permainan tidak lagi menguntungkan. Maka bertahan dengan gaya lama hanya akan membuang waktu dan tenaga.

Panik, Mewek, dan "Kakehan Petingsing"

Setelah gelar perkara, kepanikan mulai tampak. Ada yang menangis, bermain sebagai korban, menulis buku, membuat narasi besar tentang kriminalisasi, dan memproduksi drama demi drama. Dalam istilah Jawa, ini disebut "kakehan petingsing" atau terlalu banyak tingkah karena gugup.

Di sinilah peran pengacara menjadi krusial. Apakah ia mendorong klien bertahan dalam romantisme perlawanan, atau membimbing klien keluar dari lubang sebelum terlalu dalam?

Siapa yang Masuk Akal, Siapa yang Berhasil?

Jika ukuran keberhasilan adalah narasi politik, maka jalur Khozinuddin bisa dianggap konsisten. Tetapi jika ukuran keberhasilan adalah kebebasan klien, maka pendekatan Elida jauh lebih masuk akal.

Hukum pidana bukan arena heroisme. Ia adalah ruang dingin yang menghitung niat, akibat, dan sikap terdakwa setelah peristiwa. Dalam ruang ini, keras kepala jarang dihargai, sementara kerendahan hati sering menjadi pintu keluar.

"Becik ketitik, ala ketara." Pada akhirnya, yang baik akan terlihat, yang buruk akan terbuka. Dan dalam perkara ini, bukan hanya klien yang diuji, tetapi juga kecerdikan pengacaranya dalam membaca zaman.

Sampai di sini kalian paham?

Pepih Nugraha 

0 Comments:

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Hot Sonakshi Sinha, Car Price in India